BPD Habis Masa Periode Akan Digera DiLakukan Prmilihan

BPD Yang Habis Periode Akan Segera Lakukan Pemilihan
Amurang,Lintas SuaraKawanua – Masa bakti kepengurusan BPD di 167 desa di Minsel tahun 2017 ini segera akan berakhir. Pasalnya, kepengurusan BPD sesuai Permendagri No.110 tahun 2016 tentang BPD selama enam tahun. Dan tahun 2011 silam Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE melantik pengurus dan anggota BPD di gedung Waleta Kantor Bupati Minsel. Dengan demikian, tahun 2017 ini kepengurusan BPD se-Minsel akan berakhir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Selatan Drs Efer Poluakan melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Altin Sualang, S.STP MPA membenarkan hal diatas. ‘’Kepengurusan BPD di ada beberapa desa di Minsel tahun 2017 ini berakhir. Jadi, tahun 2017 ini juga akan dilaksanakan pemilihan pengurus BPD,’’ujar Sualang.
Dikatakannya lagi, sebelum dilaksanakan pemilihan, dibentuk panitia dan ditetapkan melalui keputusan Hukum Tua setempat. Panittia Pemilihan BPD paling banyak 11 orang.
‘’Terdiri atas, 3 orang perangkat desa. 8 orang unsur masyarakat keterwakilan jaga. Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir sudah dibentuk panitia,’’ kata matan Kasubag Protokol ini.
Ditambahkannya, sebelum pelaksanaan pemilihan BPD periode 2017-2022 pihaknya masih akan menunggu Peraturan Bupati (Perbup) tentang BPD. Perbup tersebut sementara dibuat pihaknya. Bila selesai, maka Perbup tersebut akan diberikan kepada Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE melalui Sekda Drs Danny H Rindengan, MSi untuk selanjutnya ditelaah sebaik mungkin.
‘’Setelah itu, bila Perbup tersebut sah. Maka perbup tersebut akan diberika kepada Hukum Tua di Minsel untuk selanjutnya dipelajari masing-masing panitia. Agar supaya, semua bentuk pelanggaran soal pemilihan BPD tidak terjadi. Karena memang, banyak pelanggaran terjadi saat proses pemilihan BPD. Termasuk, campur tangan Hukum Tua untuk memasukan orang dekatnya. Sekali lagi, kita tunggu Perbup lebih dulu,’’pungkas Sualang.
Masih banyak BPD di Minsel justru tidak harmonis dengan Hukum Tua. Namun, banyak pula BPD kondisinya berbalik 1000 persen mendukung pemerintah, tetapi bertolak belakang dengan Permendagri No.110 tahun 2016 tentang BPD.(hanny)